Begini Syarat Mengadopsi Anak Yang Sah

adopsiBeberapa pekan ini masyarakat digemparkan dengan berita tentang seorang anak adopsi yang mengalami kejahatan seksual hingga akhirnya ditemukan sudah tak bernyawa. Dan kabarnya, proses adopsi yang dilakukan tidak melalui jalur huku, namun secara kekeluargaan yang memang sudah banyak dilakukan sejak dulu oleh masyrakat Indonesia.

Kehadiran seorang anak memang selalu menjadi dambaan setiap pasangan yang sudah menikah, tak jarang berbagai pilihan pun ditempuh seperti halnya memutuskan untuk mengadopsi seorang anak. Di Indonesia sendiri, persyaratan mengadopsi anak lebih banyak yang memilih secara kekeluargaan saja tanpa melibatkan hukum. Namun saat ini sudah ada Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sehingga cara kekeluargaan dalam mengadopsi anak akan dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

Untuk mendapatkan hak asuh dari lembaga pengasuhan anak memang tidaklah sulit, namun Anda sebagai pemohon harus melewati tahap seleksi yang ketat. Namun jika Anda berencana mengadopsi langsung dari pihak keluarga tanpa perantara lembaga pengasuhan anak yang sudah berbadan hukum di bawah perizinan Menteri Sosial Anda harus menimbang-nimbang lagi keputusan tersebut. Hal ini dikarenakan sudah ada status hukum yang memayunginya, dan berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon orangtua dan anak angkat sebelum memutuskan untuk melakukan adopsi:

Calon orangtua angkat:

  1. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun dengan status sudah menikah/kawin.
  2. Status pernikahan minimal sudah berjalan selama 5 tahun saat mengajukan permohonan adopsi anak dengan mengutamakan keadaan sebagai berikut: Tidak dimungkinkan untuk memiliki anak (disertai surat keterangan dokter atau bidan/dokter ahli; Belum memiliki anak; Memiliki anak kandung satu orang; Memiliki anak angkat satu orang dan tidak memiliki anak kandung.
  3. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
  4. Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani.
  6. Telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya: 6 bulan untuk anak di bawah usia 3 tahun; 1 tahun untuk anak usia 3-5 tahun.
  7. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak /adopsi semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan sang anak yang bersangkutan.

Calon anak angkat:

  1. Berusia kurang dari 5 tahun.
  2. Berada dalam asuhan organisasi sosial yang berbadan hukum.
  3. Harus ada persetujuan dari orangtua/wali (bila diketahui ada), khusus poin ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam pengasuhan organisasi sosial menurut keputusan Menteri.